Layar.news, Makassar – Menteri kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus tidak merekomendasikan lagi rapid test untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
Ini tertuang dalam peraturan keputusan Menkes Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES 413/2020. Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Di lain pihak, di sejumlah daerah Indonedia Tim Gugus Tugas Covid-19 masih mewajibkan rapid test sebagai syarat untuk perjalanan.
Pengamat pemerintah dari Universitas Patria Artha (UPA) Makassar, Bastian Lubis meminta, Rapid tes dihapuskan.
Karena sudah dianggap kurang akurat mendeteksi covid19.
“Harusnya gugus tetap ikuti Kemenkes karena leading sektornya tim gugus kan hanya bersifat eksekutor dilapangannya. Jadi harus dihapus saja,” ujarnya saat dihubungi. Kamis (16/7)2020.
Rektor UPA Makassar ini mengatakan, kondisi ini bisa jadi praduga di masyarakat dan membuat bingung dengan ketidak pastian aturan.
“Ini seperti menimbulkan pertanyaan liar yang berkembang di masyarakat, apakah telah terjadi adanya bisnis dibalik bencana corona ini,” katanya.
“Seharusnya antar instansi menghilangkan ego sektoral. Berkoordinasi terlebih dahulu sebelum di expose ke masyarakat,” lanjutnya.
Pemerintah diminta lebih melakukan sosialisasi mencegah covid 19 di masyarakat dengan menjaga imun tubuh.
“Disosialisasi saja cara hidup sehat agar imun di tubuh jadi kuat, karena corona tidak bisa hilang sudah seperti flu biasa. Sampai ada penangkal anti virusnya ditemukan,” imbuhnya.