Layar.news, Makassar – BPJS Kesehatan memberikan program relaksasi iuran, berupa cicilan pembayaran iuran JKN-KIS selama 2021.
Program ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Cabang Makassar, Greisthy E L Borotoding menyebutkan, hingga 29 Agustus 2020, total pendaftar peserta relaksasi iuran BPJS kesehatan sebanyak 724 peserta mandiri.
“Peserta yang terdaftar tersebut terbagi lagi, ada yang mendaftarkan diri di aplikasi mobile JKN-KIS sebanyak 574 peserta dengan total keseluruhan tunggakan peserta BPJS Rp634 juta,” katanya dalam Media Gathering bersama Media Rabu (9/9)2020.
Pendaftar melalui call center sebanyak 12 peserta, dengan total keseluruhan tunggakan peserta Rp23,34 juta.
Sementara yang mendaftar melalui layanan kantor sebanyak 138 peserta dengan total tunggakan Rp166,95 juta.
“Sehingga total tunggakan iuran relaksasi yang telah terdaftar cukup banyak sebesar Rp824 juta,” sebutnya.
Kata Greisthy, program relaksasi ini diperuntukkan bagi peserta BPJS kesehatan yang memiliki tunggakan iuran di atas enam bulan.
“Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program relaksasi ini,” Katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepersertaan dan Pelayanan Peserta, Ridjal Mursalim menerangkan, program ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat.
Apalagi masyarakat tengah menghadapi masa sulit pandemi Covid-19.
“Pada prinsipnya, kami ingin mengupayakan seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Relaksasi iuran ini khusus untuk peserta BPJS mandiri yang bukan penerima upah.
Setelah diangsur enam bulan dan aktif.
Namun, lanjut dia, sisa iuran yang belum dibayarkan dibatasi pembayarannya sampai dengan Desember 2020 mendatang.
“Peserta yang memanfaatkan program cicilan, wajib membayar tunggakan relaksasi, dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan,”tutupnya.