LAYAR.NEWS, Makassar – Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usungan pasangan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ada empat poin terkait syarat usungan pada Pilkada Serentak tahun ini. Partai atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon meski tidak punya kursi di parlemen (DPRD). Menurut Wali Kota Makassar itu, putusan MK merupakan rencana Tuhan agar memberikan jalan bagi seseorang untuk bersaing pada Pilkada serentak 2024.
“Ini adalah rencana Tuhan. Sebelumnya, saya pernah bilang ada yang bernafsu untuk melawan kotak kosong merupakan rencana manusia, maka saya juga sempat menggelorakan kotak kosong,” ujar Danny Pomanto, lewat sambungan telepon, Selasa 20 Agustus 2024.
Sejauh ini, Danny yang berpasangan dengan Azhar Arsyad telah mengantongi dua rekomendasi bentuk form B1-KWK dari dua partai politik. Yaitu, PDIP dengan modal 6 kursi dan PKB 8 kursi. Total saat ini adalah 14 kursi dari syarat minimal 17 kursi untuk maju di Pilgub Sulsel 2024.
Danny masih berharap bisa diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang hingga saat ini belum resmi mengeluarkan rekomendasi bentuk form B1-KWK. “Insyallah PPP berkomitmen mendukung kami. Kita tidak boleh mendahului semua, meski PPP sekarang tidak lagi mendesak, tapi kita juga tidak boleh tinggi hati,” sebut Danny.
Terpisah, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengaku belum menerima secara remi amar putusan MK tersebut. “Hanya saja, kita di tingkat provinsi tentu menunggu regulasi resmi dari KPU RI, kalaupun ada perubahan terkait syarat pencalonan. Mengingat waktu pendaftaran sudah dekat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, meskipun nantinya sudah ada perubahan Peraturan KPU tentang syarat pencalonan, hendaknya harus dikomunikasikan dengan DPR. Putusan MK itu mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Ada empat amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada. Pertama provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Dan keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut. Dengan demikian, Sulsel hanya butuh 7,5 persen suara untuk bisa mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur.