LAYAR.NEWS, Makassar — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024, pada sidang lanjutan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.
Hasil putusan perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang diajukan pemohon dari tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (Danny-Azhar) tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Ridwan juga menjelaskan pertimbangan terhadap dalil pemohon yang menuding adanya manipulasi kehadiran pemilih di Kota Makassar.
Majelis hakim konstitusi berpendapat hal itu terjadi karena ada daftar hadir pemilih yang tak diisi pemilih dan diisi oleh KPPS.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, majelis hakim berpandangan daftar hadir yang tak diisi itu merupakan pelanggaran administrasi.
Namun, MK menyatakan kejadian itu telah ditindaklanjuti dan dinyatakan bukan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Sulsel. “Hal demikian tidak diuraikan dan dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara.
Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad (Danny-Azhar) dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.
Dengan putusan MK ini, menjadikan dasar bagi KPU untuk memutuskan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih melalui Pilkada 2024.