LAYAR.NEWS, Makassar — Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar, mengamankan pelaku pencurian dengan modus meminta sesuatu, terhadap seorang pria yang menjadi korban, Muh Alfian.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada 19 Februari 2025. Saat itu korban sedang berbelanja rokok. Pada saat jalan pulang korban diikuti oleh tiga orang pelaku.
“Kemudian mendekati korban dan meminta rokok tiga batang, korban lalu memberikan rokoknya tiba-tiba pelaku merampas handphone milik korban,” kata Kapolsek Panakkukang AKP Akhmad Alfian dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Selasas, 25 Februari 2025.
Usai merampas HP miliki korban, pelaku melarikan diri. Polisi kemudian menyelidiki kasusnya hingga menangkap dua pelaku. Yakni MAD (17) dan AR (17) pada Rabu, 24 Februari. Keduanya merupakan warga Jalan Karuwisi.
Keduanya ditangkap di Jalan Sepakat. “Pada saat diamankan pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan ke Polsek Panakkukang,” terang Kapolsek.
Bersama barang barang bukti HP milik korban, kedua pelaku kini masih diperiksa intensif pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan aksi kriminalnnya.