LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, KH Abdul Mutthalib Abdullah, mengatakan bahwa MUI Makassar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam menerapkan sejumlah kebijakan pembatasan.
Termasuk pembatasan kegiatan di rumah-rumah ibadah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
KH Abdul Mutthalib Abdullah mengatakan, proses peribadatan di rumah ibadah bukan ditiadakan melainkan ditangguhkan sementara. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto dan intruksi Pemerintah pusat.
“Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya. Tujuan pemerintah bagaimana kesehatan, keselamatan, dan keamanan kita semua,” ujar Mutthalib, Rabu (7/7/2021).
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulsel Prof Amiruddin Ahmad, mengatakan bahwa salah satu poin terpenting menyikapi kebijakan Pemerintah Kota adalah bagaimana menyiasati pemanfaatan rumah ibadah tetap jalan dalam rangka penguatan. Tetapi juga tidak bertentangan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Kita sangat mendukung dan semua ormas dan forum umat beragama sangat mendukung langkah Pak Wali untuk melakukan deteksi awal terhadap seluruh bahkan sampai di tingkat RT, dan menurut saya ini akan memudahkan kami dari majelis agama maupun pimpinan ormas untuk lebih mudah menyampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia pun berharap langkah yang di ambil pemerintah pusat dapat berjalan dengan baik dan Masyarakat diminta mematuhi hal tersebut agar segera dapat memutus wabah Covid 19.
Baca berikutnya: Berikut Aturan Menyembelih Hewan Kurban di Masa Pandemi