LAYAR NEWS — Mixue, sebuah waralaba minuman es krim kekinian yang populer asal Cina, telah secara resmi diberikan sertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah sempat dipertanyakan kehalalannya karena salah satu bahan pembuatannya diimpor dari Cina.
Para penggemar Mixue kini dapat merasa tenang karena produk ini telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.
Menurut laporan dari MUI Digital, penetapan kehalalan Mixue dilakukan setelah Komisi Fatwa MUI menggelar sidang produk halal pada hari Rabu, 15 Februari 2023. Proses penetapan kehalalan ini melibatkan laporan audit kehalalan yang disampaikan oleh pimpinan LPH LPPOM MUI, lembaga yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan kehalalan pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.
Setelah sidang penetapan kehalalannya, Mixue dinyatakan menggunakan bahan-bahan halal dan proses produksinya terjamin sehingga produk es krim Mixue kini dikategorikan sebagai produk halal.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,”. Ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh yang disampaikan pada Kamis (16/02/2023).
Sementara itu, Mixue menyatakan bahwa penetapan label halal oleh MUI berlaku untuk semua menu di setiap outlet mereka, yang dilakukan oleh tim audit. Sebelum produk di audit oleh MUI, produk tersebut harus melewati Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Mixue menunjuk LPH LPPOM MUI untuk melakukan audit pada produk es krim viral mereka.
Sebagai lembaga yang telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam menangani produk halal, kredibilitas LPPOM MUI sudah tidak diragukan lagi. Sebagai hasil dari audit tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI telah mengeluarkan Sertifikat Halal resmi untuk produk Mixue Ice Cream & Tea.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, memberikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea atas upaya mereka dalam memastikan semua produk Mixue dianggap halal melalui sejumlah prosedur yang harus diikuti. Dengan dikeluarkannya sertifikasi halal oleh BPJPH Kemenag, Mixue secara resmi dinyatakan halal dan para penggemarnya dapat merasa lebih lega dan percaya saat mengonsumsi produk es krim Mixue.