fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

MUI Sulsel Ingatkan Fatwa Haram Politik Uang Jelang Pilkada 2024

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan sejumlah imbauan agar Pilkada serentak 2024 berjalan damai. Warga diminta menolak politik uang, sedangkan calon kepala daerah (cakada) diminta menjadi negarawan yang baik.

MUI Sulsel menyerukan kepada masyarakat agar menghindari politik uang atau yang biasa disebut money politik di pilkada. Menurut Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry politik uang merupakan perbuatan tidak dibenarkan dalam agama. 

MUI kata dia, bahkan telah mengeluarkan fatwa bahwa politik uang haram. “Politik uang itu sudah haram difatwakan Majelis Ulama,” kata Muammar dilansir dari laman resmi MUI Sulsel, Senin, 19 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Larangan politik uang tersebut bukan hanya kepada pemberi. Tetapi, juga kepada penerima. Menurutnya, calon pemimpin yang baik harus terhindar perbuatan yang bisa mencederai demokrasi. Sebab, politik uang merusak demokrasi Indonesia.

Menurut Muammar, Indonesia adalah negara yang majemuk. Dia mengingatkan kebijaksanaan masyarakat dalam memilih tentu menghasilkan pemimpin berkualitas baik.

“Jadi, baik yang memberi maupun yang menerima, kalau itu sebagai dasar untuk memilih calon tertentu itu tidak dimaafkan dan pasti,” ujar dia.

ADVERTISEMENT

“Hal-hal yang sifatnya material, jangan sampai suara kita ini hanya dihargai dengan nominal yang itu akan habis satu hari. Padahal 5 tahun atau 4 tahun ini kita sangat berharap dari kepemimpinan yang baik, yang bersih,” lanjut dia.

Meski begitu, MUI Sulsel yakin masyarakat di Sulsel pada umumnya sudah terbilang cerdas dan melek politik. Masyarakat pasti akan memilih calon pemimpin yang kredibilitas dan negarawan.

Untuk menghindarkan politik uang itu, MUI Sulsel akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perbuatan tak dibenarkan oleh agama. Lebih lanjut Muammar mengingatkan masyarakat Sulsel tidak tergiur dengan politik uang. 

ADVERTISEMENT

Dia mengingatkan fatwa MUI soal politik uang itu haram. “Politik uang itu kan sudah haram difatwakan majelis ulama. Jadi, baik yang memberi maupun yang menerima, kalau itu dijadikan sebagai dasar untuk memilih calon tertentu itu tidak dimaafkan,” katanya.

Dia mengaku pihaknya tetap berupaya mengedukasi masyarakat terkait fatwa MUI tentang politik uang itu haram. MUI Sulsel juga rutin melakukan sosialisasi melalui berbagai media.

“Kita sosialisasikan dengan dakwah-dakwah, ceramah, dan tulisan-tulisan. Sebelumnya kita sudah pernah lakukan edukasi kepada seluruh pimpinan umat, menghadirkan dan menyampaikan bagaimana (menyalurkan) aspirasi dengan nurani kita,” jelasnya.

MUI telah menetapkan fatwa tentang Hukum Permintaan dan atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) 2018.

Berikut isi ketetapan fatwa MUI terkait politik uang:

“Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenangannya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan public lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.”

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Beredar Video WNI Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar, Begini Sikap Pemerintah Indonesia

LAYAR.NEWS, Jakarta — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memonitor beredarnya dua video yang diduga para Warga Negara Indonesia (WNI)...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT