LAYAR NEWS, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, memberikan tanggapan soal video waria yang sempat viral joget vulgar saat membangunkan orang sahur di Kota Makassar. Peristiwa itu menurut MUI terjadi di Jalan Onta, Kecamatan Mamajang, pekan lalu.
Dalam cuplikan video yang sempat ramai jadi sorotan netizen di media sosial, Instagram, dua waria nampak berjoget tak senonoh, ditonton banyak orang di jalanan. Satu waria digendong dari depan oleh waria lainnya, sembari mempraktikkan hal-hal yang menurut MUI terkesan mengarah ke pornoaksi.
“Tentu perbuatan seperti itu adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan karena menyalahi nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya timur yang kita anut,” kata Sekum MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry dilansir dari laman resmi MUI Sulsel, Jumat, 22 Maret 2024.
Kedua waria itu adalah biduan orkes keliling menggunakan gerobak. “Apalagi dilakukan dalam Bulan Suci Ramadan, dimana umat Islam tengah melakukan amaliyah Ramadan di jam-jam sebagian umat Islam ada yang salat tahajjud, ada yang menyiapkan hidangan sahur dan tentu ada yang masih istirahat,” ucapnya.
Prof Muammar mengatakan, fenomena seperti ini yang marak muncul dalam bulan Ramadan. Ia menyarankan Pemerintah Kota Makassar bersama aparat melakukan tindakan tegas, mengantisipasi kejadian hal-hal yang bisa mengganggu ketenangan dengan terjadinya benturan fisik antar masyarakat.
“Jika memang mengarah kepada pornoaksi sebaiknya dilakukan penanganan hukum bagi para pelaku atau yang memfasilitasinya. Karena itu, MUI sebagai wadah keumatan mengecam kegiatan tersebut, dan berharap Pemkot serta aparat mengambil langkah tegas,” imbuh Prof Muammar Bakry.
Kedua waria itu juga sudah diamankan oleh petugas Polrestabes Makassar setelah peristiwa itu viral di medsos. Selain menangkap kedua pelaku itu, polisi juga terlebih dahulu menangkap empat orang rekan mereka yang turut mendorong gerobak orkes kelilingnya.
Keduanya adalah Fitra alias Riska (29), dan Emir alias Dea (34). Dari penangkapan ini, polisi juga turut menyita beberapa lembar pakaian serta sejumlah alat pengeras suara sebagai barang bukti yang langsung turut dibawa ke Unit Tipidter Polrestabes Makassar.
(Foto: MUI Sulsel)