No menu items!
ADVERTISEMENT

MUI Sulsel Terbitkan Maklumat Sikapi Polemik THM di Makassar

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, merespons polemik soal unit usaha berupa Tempat Hiburan Malam (THM) milik salah satu pengacara kondang di Indonesia. Yakni W Super Club yang terletak di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI).

MUI Sulsel membuat regulasi soal itu. Aturan itu tertuang dalam maklumat dengan Nomor: Maklumat-06/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 Tentang Regulasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Sulawesi Selatan.

Alasan penerbitan maklumat ini adalah karena berbagai dasar. Antara lain karena menimbang keluhan masyarakat tentang maraknya THM di Sulsel. MUI menganggap bahwa kondisi ini perlu disikapi.

ADVERTISEMENT

“Di mana masyarakatnya dikenal dengan penduduk yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya lokal yang baik,” tulis keterangan yang dilansir dari laman resmi MUI Sulsel, Senin, 3 Juni 2024.

THM menurut MUI Sulsel, kerap kali menjadi tempat maksiat seperti peredaran narkoba, prostitusi, dan sebagainya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya lokal. “Dan juga berdasar pada dalil-dalil baik dalil Al-Quran maupun hadis.”

MUI Sulsel dalam maklumatnya menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:

  1. Pemerintah perlu menegakkan hukum dan peraturan yang terkait dengan pendirian THM yang berlaku dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan budaya bangsa serta nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. 
  2. Pemerintah harus menindak tegas THM yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Menindak tegas oknum yang membacking THM yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. Kepada semua pihak dalam hal ini Pemerintah ulama (da’i), guru sekolah dan terutama orang tua untuk bersatu padu dalam menjaga dan membina generasi bangsa dengan aktif memberikan kepada mereka hal-hal yang bermanfaat dan produktif untuk pengembangan diri, mental dan spiritualnya.
  5. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial untuk mencegah terjadinya maksiat di lingkungannya.
  6. Mengimbau kepada masyarakat muslim untuk menghindari tempat-tempat tersebut.
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Rakor Pengelolaan APBD-Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar dengan KPK, Ini yang Jadi Sorotan

Rapat Koordinasi Pengelolaan APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar secara virtual oleh KPK RI
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT