Layar.news, Makassar – Tarif jalan tol Ujung Pandang seksi I dan II per tanggal 31 Januari 2020 akan naik.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara (BMN), Anwar Toha yang mengatakan tarif itu akan berlaku pada pukul 00.00 WITA di tanggal 31 Januari.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.
“Penyesuaian diberlakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh BPS yaitu sebesar 7,42 %,” katanya.
Keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.
Karena itu, Manajemen BMN akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol dengan kenaikan rata-rata sebesar 7.08%.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan penyesuaian tarif sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017 sampai dengan Desember 2019.
Tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan Il sebanyak 56.382 kendaraan/hari.
Saat ini, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan Il dengan panjang 6.00 km, memiliki 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.
“Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah,” terangnya.
Penyesuaian tarif tol kali ini, pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol.
Jumlah Golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama, demikian pula untuk golongan 4 dan golongan 5.
Akibatnya kata dia, penyederhanaan tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap dan ada pula yang mengalami penurunan.
“Penyederhanaan tarif tersebut telah diberlakukan lebih dahulu saat penyesuaian tarif JTSE pada tanggal 22 November 2019 lalu,” tutupnya.
Kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan. Pada golongan I di gerbang Cambayya dari Rp3.500 menjadi Rp4.000.
Terjadi Kenaikan 500 rupiah mulai dari golongan 1 hingga 4. Tapi untuk golongan 5 tidak terjadi perubahan. Sementara golongan 3 pada Ramp. Tallo Barat alami penurunan dari Rp3.500 menjadi Rp3.000.

Baca juga:
- Ini Trik PT Suraco agar Masyarakat Tidak Tertipu Oli Palsu
- Perusahaan Jepang Tawarkan Pelindo IV Kerjasama Kepelabuhanan
- Kalman, Chef Pesona Makassar : Jadi Terbaik itu Tujuan Utama