fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Oknum ASN Pemprov Diduga Mendukung Paslon, Bawaslu Sulsel Segera Bertindak

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel diduga melanggar netralitas ASN jelang Pilkada serentak 2024.

Hal itu diketahui setelah beredar luas foto di media sosial yang diduga ASN memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kontestan Pilgub Sulsel 2024. 

Dalam foto tersebut, ASN bersama dua orang lainnya, tampak menunjukkan kartu nama pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

ADVERTISEMENT

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) akan menindak lanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penelusuran.

“Jadi hari ini tepatnya jam 9 ada seseorang datang melaporkan terkait item atau konten yang beredar beberapa hari ini,” kata Alamsyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin, 30 September 2024.

ADVERTISEMENT

Lanjut Alamsyah, laporan itu sudah terima bersama tim Bawaslu, selanjutnya laporan ini akan dikembangkan dalam keterpenuhan bukti-bukti dan unsur-unsur lainnya. 

“Berdasarkan laporan awal tadi bahwa terkait dugaan ketidaknetralan oknum ASN pemerintah provinsi Sulsel. Tahapan pemilihan Gubernur Sulsel,” lanjutnya.

Ia mengaku, pihaknya akan menindak lanjuti atau memproses laporan tersebut. “Dalam laporan ini, kami maksimal dua hari, 2 x 24 jam kami memproses ini untuk menentukan apakah nanti persoalan ini memenuhi unsur atau tidak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait apakah masuk pelanggaran pidana pemilu, ia menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran apakah masuk unsur pidana pemilu atau tidak.

“Nanti inilah yang kami maksud di awal, bahwa persoalan keterpenuhan unsurnya, kemudian dia masuk ranah dimana nanti setelah dua hari ini. Nanti kami dalam bentuk pleno dan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga mengaku menerima laporan dugaan bagi-bagi barang atau sejenisnya yang melibatkan salah satu oknum partai politik (parpol).

“Yang melapor di kami ini ada dua. ini terkait di akun medsos juga, masalah bagi-bagi barang dan sejenisnya. Bukan orang yang sama. Semua yang melaporkan ini karena ada kaitannya dengan tahapan Pilgub,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Jadi Target Pemberantasan, Begini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal?

LAYAR.NEWS, Makassar — Dinas Kominfo SP Provinsi Sulsel yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI)...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT