LAYAR NEWS, MAKASSAR – Sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan Kesatuan Rakyat Menggugat melakukan aksi demonstrasi di jalan Flyover Kota Makassar, Senin (16/01/2023).
Aksi demonstrasi tersebut terkait dengan pengesahan undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law.
Masa aksi menilai, dalam pengesahan peraturan tersebut bersifat tergesa-gesa, sehingga tidak melibatkan kepentingan publik atau masyarakat, sehingga terkesan memaksakan.
Jenderal lapangan, Keramat mengatakan dengan adanya pengesahan peraturan yang tidak melibatkan masyarakat didalamnya sama halnya dengan menginjak-injak kedaulatan tertinggi yang dipegang langsung oleh rakyat.
“Pengesahan Undang-undang Omnibus law ini tidak sah dimata rakyat,” ujarnya.
Dia menilai, etika pengambilan keputusan dalam suatu kebijakan sebagai keputusan bersifat diskresi, bahkan diskriminatif secara administrasi.
“Sudah menjadi kebiasaan kita memastikan ketika ada apa di Jakarta, maka bisa dipastikan asapnya tiba di Makassar. Sebaliknya, ketika ada apa di Makassar, maka bisa dipastikan asapnya tiba di Jakarta,” tegasnya.
Adapun tuntutan masa aksi tersebut antara lain: Cabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Cabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Cabut Pasal-pasal bermasalah dalam KUHP, Hentikan kriminalisasi terhadap pekerja Buruh, Hentikan pembangunan Ibu Kota Nusantara ada Hentikan Kapitalisasi Pendidikan.