LAYAR NEWS, Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar telah belum lama ini mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana. Pria tersebut adalah ES, yang dideportasi karena Overstay atau melebihi izin tinggal sejak 3 Januari 2023.
Pria 34 tahun ini dideportasi karena disebut melanggar UU Keimigrasian di negara ini. “ES melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tulis keterangan yang dilansir dari laman resmi Rudenim Makassar, Kamis, 30 Mei 2024.
Kepada petugas, ES memang datang ke Indonesia dengan niat untuk berdagang. Ia membeli pakaian wanita dan anak-anak di Indonesia untuk diekspor ke negaranya kemudian dijual kembali. Pakaian dibeli di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pakaian lalu dikirim menggunakan kapal kargo. ES pertama kali ditahan oleh petugas Kanim Kelas I Khusus Jakarta Barat saat berada di indekosnya pada 2 Februari 2024. Kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar pada 19 Maret 2023.
Setelah 69 hari di deteni di Rudenim Makassar, ES dideportasi pada 28 Mei 2024. Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar seluruh deteni WN (pelanggar hukum keimigrasian) dapat dideportasi dengan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Rudenim Makassar telah mendeportasi lima WNA hingga pada akhir Mei Ini. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk pihak kedutaan besar agar proses deportasi terus dilaksanakan dengan baik,” ungkap Atas Kuswana menyudahi.