LAYAR.NEWS, Makassar — Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 Makassar, Yarham Yasmin memenuhi panggilan dari Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Rabu, 2 Oktober 2024.
Yarham dipanggil oleh Bawaslu Sulsel untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada. Yarham dilaporkan, karena dugaan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat di Pilgub Sulsel 2024.
Dalam foto yang viral di media sosial. Foto tersebut memperlihatkan Yarham beserta dua rekannya menunjukkan dua jari dan memegang kartu nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).
“Saya sudah memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut, saya sudah jawab semuanya pertanyaan dari penyidik Gakkumdu,” kata Yarham, ditemui usai memberikan klarifikasi kepada penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rabu 2 Oktober 2024.
Dia membantah bahwa, simbol dua jari yang ada dalam foto viral tersebut merupakan bentuk dukungan kepada salah satu kandidat di Pilgub Sulsel.
Dia menceritakan kronologis kejadian, pada 27 September 2024, tepat jam istirahat, seseorang simpatisan kandidat Pilgub yang juga merupakan peserta wajib pajak masuk dalam ruangannya untuk konsultasi pajak kendaraan.
Namun ternyata, simpatisan tersebut membawa kartu nama salah satu pasangan calon yang rencananya akan dibagi-bagikan di Kantor UPT Pendapatan Wilayah 1 Makassar.
“Saya larang dia memberikan barang itu, karena ini area publik dan milik pemerintah, jadi dari pada simpatisan itu bagi-bagi di kantor, mending saya amankan memang di ruangan saya,” ungkapnya.
Terkait foto yang menunjukkan dua jari sambil menunjukkan kartu nama Andalan Hati. “Itu sebenarnya permintaan dari simpatisan itu, dia minta foto sebagai pertanggungjawaban. Saya bilang foto cepat supaya dia pulang, tapi saya tidak menyangka foto itu viral,” ungkapnya.
Dia mengaku, tidak mengenal simpatisan tersebut, meskipun simpatisan itu masuk ke dalam ruangan kerjanya. “Saya tidak kenal dia (simpatisan), memang dia masuk ke ruangan saya. Saya juga tidak bisa larang karena dia wajib pajak,” ujarnya.
Dia juga mengaku paham terhadap konsekuensi ASN jika terlibat dalam politik praktis di Pilkada. Bisa berupa sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan sebagai ASN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel masih mendalami kasus netralitas ASN yang diduga melibatkan tiga orang ASN lingkup Pemprov Sulsel yang bertugas di Kantor UPT Pendapatan Wilayah 1 Makassar.