LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar Ranperda Perlindungan Guru, Alhidayat Samsu memaparkan sejumlah urgensi perlunya peraturan Daerah Perlindungan Guru dalam Rapat Paripurna, Senin (20/09/2021).
Alhidayat Samsu mengatakan, pendidik dan tenaga kependidikan sudah seharusnya mendapat perlindungan secara hukum. Sebab, pihaknya menilai perlindungan anak telah memiliki peraturan, sedang kurikulum merupakan kewenangan pusat.
“Kami menilai adanya perlindugan guru sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya kasus kriminalisasi tenaga pendidik. Sudah selayaknya tenaga pendidik dilindungan dalam melaksanakan tugas,” ujarnya
Rangkaian rapat paripurna ini nantinya akan dilanjutkan dengan agenda mendegar pendapat Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.