Sehingga, jika pendaftar melakukan perpindahan tempat tinggal pada tahun 2021, maka alamat barunya tidak terekam di data Dapodik PPDB 2021.
“Nah, bisa jadi data itu sudah di-capture saat data itu ditanamkan di sistem PPDB karena ada Juknis data yang ditanam di PPDB adalah satu tahun sebelumnya,” jelas Aryati.
Aryati menambahkan, peraturan ini berdasarkan Juknis PPDB dari Dinas Pendidikan Makassar. Bahwa jika pendaftar melakukan pindah tempat tinggal setelah data itu di-capture di sistem maka dipastikan tidak lolos jalur zonasi.
“Data di Dukcapil itu ter-update setiap saat. Hanya, persoalanya yang di-capture di dalam sistem itu harus satu tahun sebelumnya, sesuai juknis,” terangnya.
“Jadi data yang kami serahkan di disdik adalah kondisi penduduk 1 tahun sebelumnya di mana berlokasi. Jika dia melakukan perpindahan setelah kami capture, maka pasti tidak terbaca, karena tidak terekam di-situ (data PPDB). Data PPDB itu sudah dikancing 1 tahun sebelumnya,” tambahnya.
Baca berikutnya: Diskominfo Makassar Siapkan Enam Server untuk PPDB 2021