LAYAR NEWS, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar, kembali memperingatkan kepada masyarakat, khususnya pengendara agar tidak memarkir kendaraannya secara serampangan. Khususnya di sekitar Jalan AP Pettarani, yang jadi perhatian serius.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengusaha ekspedisi yang sering memarkir kendaraannya di bahu jalan AP Pettarani mulai saat ini saya menyampaikan kepada kita semua untuk tidak lagi untuk dijadikan sebagai lahan parkir,” kata Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Irwan dalam keterangan yang dilansir dari akun resmi Instagram Dishub Makassar, Senin, 22 April 2024.
Tak hanya truk atau angkutan berat, kendaraan umum juga diperingatkan agar tak melanggar aturan tersebut. Hal tersebut ditegaskan kembali setelah Dishub Makassar pada 19 April 2024, melaksanakan sidak dan menemukan banyak kendaraan yang parkir liar di sekitar bahu jalan.
Sidak ini sekaligus tindak lanjut dari Perwali Nomor 64 Tahun 2011 tentang Penegakan dan Penindakan kawasan parkir di bahu jalan dalam wilayah Kota Makassar. Perwali ini bertujuan untuk menata perparkiran yang sangat berpengaruh terhadap laju arus lalu lintas di sejumlah wilayah di Makassar.
Dishub Makassar berkolaborasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar dalam penindakan penertiban parkir kendaraan liar di wilayah mereka. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran pengendara. “Bersinergi untuk melakukan penindakan seperti penggembokan ban, pengempesan ban, dan penilangan.”