LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari mengungkap sejumlah penyebab minimnya partisipasi pemilih pada Pilwali Makassar 2020.
“Partisipasi masyarakat ini selalu berada di angka tidak pernah mencapai 60 persen,” kata Endang dalam Rapat Evaluasi Pilwali Makassar di Hotel The Rinra Makassar, Minggu (27/12/2020).
Ia menyebutkan, ada 4 kecamatan melaporkan masalah cuaca. Pada 9 Desember lalu terjadi hujan yang cukup deras pada dini hari, membuat beberapa TPS roboh.
Kemudian, adanya regulasi yang mengharuskan warga membawa E-KTP atau surat keterangan sebagai instrumen verifikasi undangan. Hal ini membuat warga akhirnya banyak yang urung memilih karena tidak membawa E-KTP.
“Diregulasi KPU itu, undangan pemberitahuan yang sudah disampaikan itu harus diverifikasi. Dan KTP-El bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih ketika pemilih memperlihatkan KTP-El atau surat keterangan sebagai pendamping dari C pemberitahuan,” tutur Endang.
Akibatnya, banyak warga yang datang ke TPS tetapi lupa membawa KTP-el nya terpaksa harus kembali. Namun akhirnya tidak lagi kembali untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, salah satu faktor yang membuat pendistribusian Formulir C Pemberitahuan terkendala yakni masyarakat Kota Makassar yang tergusur tidak lagi diketahui keberadaannya.
“Banyaknya pusat-pusat perbelanjaan yang menyebabkan warga yang menjadi penghuni disitu sekarang tidak lagi ditahu keberadaannya, karena persoalan penggusuran,” jelasnya.
Diketahui, pada pilkada 2013 partisipasi pemilih sebesar 58,9 persen, sedangkan pada pilkada 2018 sebesar 57,2 persen. Sementara itu, pilkada 2020 sebesar 59,6 persen.