LAYAR NEWS, MAKASSAR — Pasca Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mulai bergerak. Mereka malah mencium adanya aksi sengketa yang dilakukan partai politik.
“Pasca DCS ini bisa jadi ada partai politik yang melakukan sengketa kalau ada Bacalegnya tidak diloloskan dalam DSC (Daftar Calon Sementara),” kata komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, Minggu, 20 Agustus 2023.
Dia pun meminta kepada seluruh sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota untuk melakukan persiapan diri dengan menentukan ruang sidang hingga paling terkecil palu sidang. “Jadi kelengkapan persidangan harus dilengkapi,” ucapnya.
Dia mencium aksi sengketa itu akan terjadi baik di Kabupaten/kota maupun Provinsi.
“Misalnya partai politik mengatakan dokumen lengkap yang di upload di Silon, namun KPU anggap tidak lengkap, ini bisa jadi sengketa karena Parpol merasa rugi,” tuturnya.
Andarias juga menyapaikan jika saat ini Bawaslu masih menemukan daftar Bacaleg ganda sehingga pihaknya meminta kepada KPU untuk melakukan pencermatan dengan teliti.
“Ganda ini kami meminta kepada KPU untuk melakukan klarifikasi kepada orangnya (Bacaleg) partai mana dia akan tempati,” bebernya.
Namun ganda seperti kata Andiaris tidak berpotensi menjadi sengketa karena Bacaleg tersebut sudah melakukan surat pernyataan partai mana dia pilih.
“Itu hak mereka (Bacaleg) untuk menentukan partai mana dia pilih sebagai Bacaleg. Itu menjadi urusan personal (Bacaleg) dengan partai Politik,” jelasnya.