Layar.news, Makassar – Pasangan calon Wali Kota Makassar diancam hukuman pidana jika mengerahkan massa dalam jumlah banyak pada kampanye Pilwakot 2020.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono menyebutkan, jika tak menuruti imbauan atau melawan petugas akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
“Ya bisa (dipenjara), bisa dikenakan undang-undang lalulintas jalan, bisa dikenakan undang-undang wabah penyakit, bisa dikenakan undang-undang karantina kesehatan, bisa 212, 216 ayat 1 dan 218 KUHP,” tegasnya, Jumat (18/9)2020.
“Termasuk undang-undang kesehatan, karena ingat, sampai hari ini instruksi presiden itu menjelaskan masih situasi pandemi,” lanjutnya.
Dalam PKPU nomor 10 Tahun 2020 telah diatur jumlah massa atau rombongan yang diperbolehkan mengikuti kegiatan paslon wali kota.
“Apabila nanti tidak dipatuhi bisa jadi oleh lembaga yang berwenang untuk ditunda, apabila tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Ia berharap, pada tahapan kampanye pilwali Makassar, paslon dapat mematuhi protokol kesehatan.
“Tidak usah menggerakan massa atau nanti akan diagendakan yaitu deklarasi damai siap menang, siap kalah dan deklarasi patuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.
Ia juga menyarankan untuk paslon agar melakukan tahapan kampanye pilkada dilakukan secara virtual.
“Untuk saat ini memang diharapkan para paslon untuk tidak menggerakkan massa, bisa melaksanakan secara virtual,” terangnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin menuturkan, aturan dapat ditegakkan jika semua serius dalam melaksanakan penerapannya.
“Sekarang tinggal bagaimana keseriusan kita semua khususnya dalam hal ini KPU dan Bawaslu dalam memastikan para calon-calon kita untuk melaksanakan tahapan itu dan tetap menerapkan protokol kesehatan itu sendiri,” pungkasnya.