LAYAR NEWS, Gowa — Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel hadir di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) merespon laporan mahasiswa soal surat edaran kampus 259 dan SK skorsing.
“Kami dampingi 3 fakultas, antaranya fakultas ekonomi, fakultas Ushuluddin dan fakultas Dakwah,” kata Kepala Perkara dan Litigasi PBHI, Syamsul Rijal dalam konferensi pers, Kamis, 29 Agustus 2024.
Ia menyebut, ada sekitar 10 orang yang PBHI dampingi. “Belum semua, ada beberapa, antaranya fakultas Syariah, tapi itu kan belum mengangkat kuasa, jadi kami tidak bisa dampingi. Kami itu bertindak berdasarkan surat kuasa.”
Rijal bilang, PBHI sudah menggelar perkara internal. “Terkait dengan langkah-langkahnya, kami sudah melakukan banding administratif. Karena ini kan persoalan TUN, jadi kami harus banding administrasi terlebih dahulu,” ucapnya.
Pihak PBHI Sulsel hari ini juga bersurat ke Rektorat dan Dekan yang bersangkutan dengan kasus mahasiswa yang terkena SK Skorsing. “Cuma katanya ada kegiatan. Makanya mungkin kami standby dulu disini,” kata Rijal.
“Karena itu kan satu rangkaian sebenarnya. Karena surat skorsing itu keluar berdasarkan surat edaran. Sebenarnya itu landasannya. Kami menunggu respon dari pihak rektorat sama pihak dekan,” tutup Rijal.
Dilansir dari laman resmi Washilah.com, terdapat 18 orang mahasiswa yang di skorsing lantaran mengikuti aksi demonstrasi. Salah satu SK skorsing yang diberikan kepada mahasiswa diduga tidak memiliki alasan yang jelas.
Mahasiswa yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa skorsing yang diterimanya disebabkan oleh tuduhan mobilisasi massa, keterlibatan dalam aksi, dan orasi pada aksi demonstrasi menuntut SE Nomor 259 Tahun 2024 pada 31 Juli lalu.