Layar. News, Makassar – Pegawai kontrak Pemerintah Kota Makassar bakal diberhentikan jika berpihak dan tidak netral dalam pilkada Makassar 2020.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Kota Makassar, M. Ansar, Nomor 817/4496/BKPSDMD/IX/2020, perihal Netralitas Pegawai Kontrak/Jasa Pendukung SKPD.
Surat itu ditujukan kepada para pimpinan SKPD Lingkup pemerintah Kota Makassar.
Dalam surat tersebut pimpinan SKPD diminta agar memantau dan mengawasi pegawai kontrak.
Apabila pegawai kontrak terbukti tidak netral atau berpihak, maka akan diberhentikan atau dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan SKPD.
Hal tersebut dilakukan karena pegawai kontrak berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan publik jika tidak netral. Sehingga melahirkan diskriminasi dalam pelayanan.
Kepada Layar.news, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Basri Rakhman membenarkan surat tersebut.
Basri menegaskan jika tidak netral maka akan diberhentikan. “Sanksinya diberhentikan,” ujarnya, Rabu (16/9)2020.
Senada, Sekda Kota Makassar, M. Ansar mengatakan, pegawai kontrak memang harus netral.
“Memang harus begitu. Tidak boleh berpihak,” ujarnya melalui panggilan telepon whatsapp.