fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Pegawai Kontrak Bakal Diberhentikan jika Tidak Netral

Promo

ADVERTISEMENT

Layar. News, Makassar – Pegawai kontrak Pemerintah Kota Makassar bakal diberhentikan jika berpihak dan tidak netral dalam pilkada Makassar 2020.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Kota Makassar, M. Ansar, Nomor 817/4496/BKPSDMD/IX/2020, perihal Netralitas Pegawai Kontrak/Jasa Pendukung SKPD.

Surat itu ditujukan kepada para pimpinan SKPD Lingkup pemerintah Kota Makassar.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  DPRD Nilai Serapan Retribusi Sampah 2020 Rendah

Dalam surat tersebut pimpinan SKPD diminta agar memantau dan mengawasi pegawai kontrak.

Apabila pegawai kontrak terbukti tidak netral atau berpihak, maka akan diberhentikan atau dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan SKPD.

Hal tersebut dilakukan karena pegawai kontrak berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan publik jika tidak netral. Sehingga melahirkan diskriminasi dalam pelayanan.

ADVERTISEMENT

Kepada Layar.news, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Basri Rakhman membenarkan surat tersebut.

Baca juga:  Siaga Bencana, BPBD Sulsel Bakal Gelar Pasukan Bersama Polda

Basri menegaskan jika tidak netral maka akan diberhentikan. “Sanksinya diberhentikan,” ujarnya, Rabu (16/9)2020.

Senada, Sekda Kota Makassar, M. Ansar mengatakan, pegawai kontrak memang harus netral.

ADVERTISEMENT

“Memang harus begitu. Tidak boleh berpihak,” ujarnya melalui panggilan telepon whatsapp.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Persoalan Sita Perhatian Saat Momen Mudik Lebaran di Sulsel: Macet Hingga SPBU Jorok

Pj Gubernur Sulsel soroti sejumlah hal yang mesti dibenahi momen mudik lebaran seperti jalan macet hingga SPBU jorok.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT