LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Puluhan pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) melakukan aksi protes terkait penerapan pembatasan jam malam, di depan Kantor Balaikota Makassar, Rabu (10/2/2021).
Tidak hanya menyampaikan tuntutan, para perkerja THM tersebut juga melakukan protes dengan berjoget diiringi musik tiktok di depan Kantor Balaikota.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, pihaknya meminta Pj Wali Kota Makassar untuk memberhentikan operasional jam malam. Karena menurutnya penerapan pembatasan jam malam tidak efektif menurunkan penyebaran Covid-19.
“Tuntutan kita sekiranya bapak Pj Wali Kota mencabut surat edaran karena kita anggap ini tidak adil. Karena jam operasional itu dibatasi perlu kita ketahui bahwa jam malam ini tidak efektif,” ujarnya saat melakukan aksi di depan Balaikota, Rabu (10/2/2021).
Selain itu, mereka juga menuntut memperketat perwali 51 dan 53, terkait sanksi denda penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar.
“Kedua kami meminta tetap perwali 51 dan 53 dijalankan dengan satu syarat jangan pilih kasih. Jangan didiskriminasi. Mau warkop semua diawasi tidak akan mungkin melandai ini Covid kalau pembatasan malam saja,” lanjutnya.
Bahkan, Zul menduga tim epidemologi tidak bekerja profesional hanya menghabiskan dana Covid.
“Kami mengangap tim epidemologi cuma mengada-ngada apakah dia cuman mengejar dana Covid ya itu, tanda kutip dugaan kami. Kami berharap tempat hiburan tetap dibuka tapi diawasi dengan protokol kesehatan dengan ketat kami siap jika disiapkan tiga orang dari satgas atau satpol pp di tempat kami,” terang Zul.
Rencananya aksi ini akan berlanjut besok (11/2/2021). Bahkan, pihaknya mengancam akan menginap di depan Balaikota jika Pj Wali Kota Makassar tak menemui para pengunjuk rasa.
“Kalau kita tidak ditemui dan tidak ada solusi kita nginap kemudian kita melakukan aksi lagi di kantor Gubernur,” tegasnya.
Baca berikutnya: Pembatasan Disebut Tak Efektif, DPR: Antisipasi lonjakan Covid-19 Libur Imlek