LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Sebuah fakta terungkap terkait pelaku sodomi anak di bawah umur di Manggala, kota Makassar beberapa waktu lalu.
Pelaku ternyata pernah dihukum penjara dengan kasus yang sama, yaitu melakukan kekerasan seksual atau sodomi terhadap anak-anak.
“Sebelumnya dia pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Makanya kita terus dalami,” kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Rivai.
Hal itu pun yang meyakinkan pihak kepolisian bahwa pelaku bukanlah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Saat kejadian pelaku sempat ditangkap, tapi dilepaskan kembali oleh RW dan Lurah karena dikira gangguan jiwa. Tapi saya tidak yakin itu (dalam gangguan jiwa), karena pernah melakukan hal yang sama,” paparnya.
Untuk itu, PPA Polrestabes Makassar melanjutkan penyelidikan terhadap kasus sodomi anak tersebut. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi.
“Pelaku juga sudah pernah dipanggil untuk diperiksa akan tetapi dia tidak datang,” tutupnya.
Baca berikutnya: Belum Tetangkap, Pelaku Sodomi Bocah di Makassar Masih Berkeliaran