LAYAR.NEWS, Makassar — Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Prawidi Wisanggeni meminta Bawaslu Sulsel dan Sentra Gakkumdu untuk segera memproses ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Prawidi melaporkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di Pilgub Sulsel.
Ketiganya merupakan pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel yakni Yarham Yasmin, Zulkhairil dan Asri.
Bahkan dalam foto yang beredar di media sosial, ketiganya diduga memberikan simbol dukungan dengan menunjukkan dua jari dan memperlihatkan kartu nama paslon nomor urut 2, Andi Sudirman-Fatmawati (Andalan Hati).
“Ini sudah viral, jadi pada saat kami lakukan pelaporan kami sudah melakukan investigasi. Jadi kami harap laporan kami segera segera diproses,” ungkap Prawidi, di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin, 1 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dugaan pelanggaran netralitas ASN apakah sudah berujung tindak pidana Pemilu atau masih etik.
“Kita melaksanakan asistensi dokumen dan laporan yang bersangkutan. Kemudian kita masih dalam pembahasan kajian apakah laporan yang disampaikan sudah memenuhi unsur formal dan materialnya,” katanya.
Dirinya menyebutkan jika saat ini, pihaknya baru meminta keterangan ke pihak pelapor untuk melakukan pendalaman. Sementara terlapor belum dimintai keterangan.
“Baru pelapor yang kita mintai keterangan. Karena kita belum menyurat memanggil mereka. Jadi pengkajian di internal dulu. Nanti setelah itu baru kita memanggil yang bersangkutan,”ujarnya.
“Kita butuh satu dua hari pengkajiannya. Karena ini kita juga akan memikirkan penerapan pasal apa yang akan kita gunakan terkait dengan peristiwa potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” lanjutnya.
Mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, menyebutkan yang menjadi kajian Bawaslu Sulsel yakni dugaan pelanggaran Pidana atau hanya netralitas ASN
“Tindak pidana atau peraturan Undang-undang lainnya. Jika di peraturan uu lainnya maka yang dipersoalkan adalah ASN nya, otoritasnya KASN atau BKD,” jelasnya.