LAYAR NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merilis hasil penangkapan seorang buronan aparat hukum. Dia adalah JBB, tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Pembangunan pasar merupakan proyek dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak). JBB berperan sebagai kontraktor dalam pembangunan pasar itu.
“Akibat perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat,” dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin, 26 Februari 2024 malam.
Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih satu tahun tiga bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022.
Sebelum mengamankan tersangka JBB, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, melaksanakan kegiatan surveillance dua hari dua malam. Itu untuk memastikan keberadaan JBB di tempat persembunyiannya di Perumahan Daeng Tata I, Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Tersangka yang telah diamankan ini, diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.
JBB dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yaitu Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.