fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Pelarian Buronan Dugaan Korupsi di Papua Barat Berakhir di Makassar, Segini Kerugian Negara

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merilis hasil penangkapan seorang buronan aparat hukum. Dia adalah JBB, tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. 

Pembangunan pasar merupakan proyek dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak). JBB berperan sebagai kontraktor dalam pembangunan pasar itu.

“Akibat perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat,” dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin, 26 Februari 2024 malam.

ADVERTISEMENT

Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih satu tahun tiga bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022.

Sebelum mengamankan tersangka JBB, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, melaksanakan kegiatan surveillance dua hari dua malam. Itu untuk memastikan keberadaan JBB di tempat persembunyiannya di Perumahan Daeng Tata I, Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. 

Tersangka yang telah diamankan ini, diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

JBB dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yaitu Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Mudahkan Alur Layanan Keagamaan, Kemenag Gowa Luncurkan Aplikasi Pangadakkang

LAYAR.NEWS, Gowa — Aplikasi Pelayanan Keagamaan Digital Kementerian Agama Gowa (Pangadakkang) hadir untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Gowa mendapatkan layanan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT