LAYAR.NEWS, LUWU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar menghadirkan sebuah aplikasi integrasi sistem pelayanan pajak.
Kepala Bapenda Luwu, Muh Rudi mengatakan bahwa awalnya aplikasi tersebut akan diluncurkan pada 22 Desember 2021. Namun, karena berbenturan dengan libur Natal maka diundur.
“Awalnya kan tanggal 22 tapi di tunda tanggal 27, karena libur di akhir tahun,” jelasnya.
Rudi menekankan apliaksi tersebut akan diupayakan untuk diluncurkan sesuai jadwal akan dapat difungsikan optimal pada Januari 2022 mendatang.
“Tetap kita upayakan tangga 27 Desember bisa launching supaya bisa kita gunakan di Januari,” kata Rudi.
Baca berikutnya: Gegara Pandemi, Pajak Hiburan Luwu Tak Capai Target