fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Pemain Bola Bisa Gugat Klub yang Tunggak Bayar Gaji, Begini Aturannya!

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Sepak bola bukan hanya tentang gol dan kemenangan, tetapi juga tentang hak dan kewajiban untuk kesejahteraan para pemainnya. Salah satu hak fundamental para pemain adalah mendapatkan gaji yang layak dan tepat waktu.

Namun, tak jarang terjadi kasus klub yang menunggak gaji para pemainnya. Hal ini tentu saja merugikan dan dapat mengganggu performa dan mental para pemain. Beruntungnya, para pemain bola memiliki hak untuk menggugat klub yang menunggak gaji mereka. 

Untuk Liga Indonesia, Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengedukasi para pemain dan klub tentang Pasal 12bis, RSTP FIFA. Sosialisasi ini dianggap penting agar bisa menambah pengetahuan dan wawasan para pemain termasuk klub dalam pengelolaan profesional.

ADVERTISEMENT

“Sejak Maret 2015, FIFA menerapkan aturan #overduepayables melalui pasal 12bis FIFA Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP). Tujuannya adalah untuk membentuk prosedur yang efisien dan efektif berkaitan dengan tunggakan yang telah jatuh tempo,” tulis pesan edukasi yang dilansir dari akun resmi Instagram APPI, Kamis, 4 April 2024.

Apa itu Pasal 12bis RSTP FIFA?

Peraturan yang berkaitan dengan pembayaran yang melebihi batas waktu atau yang telah jatuh tempo. Tujuannya agar setiap klub mematuhi dan memenuhi kewajiban dalam hal keuangan kepada pemain sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak atau perjanjian kerja profesional.

ADVERTISEMENT

Serta mencegah keterlambatan dalam hal keuangan yang berimplikasi terhadap adanya hukuman bagi klub yang melakukan keterlambatan tersebut. Pasal ini berlaku untuk semua pesepakbola profesional yang bermain untuk klub. Dan klub yang memiliki perjanjian dengan klub lain yang terhutang.

Isi Pasal 12bis RSTP FIFA

Klub yang diharuskan untuk mematuhi kewajiban keuangan untuk pemain dan klub lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak yang ditandatangani dengan pemain profesional dan dalam perjanjian transfer atau pemindahan. 

ADVERTISEMENT

Kemudian klub yang menunda pembayaran yang telah jatuh tempo lebih dari 30 hari akan dikenakan sanksi. Dan suatu klub dianggap memiliki tunggakan yang telah lewat jatuh tempo apabila pemain telah membuat pemberitahuan atau somasi wanprestasi secara tertulis dan telah memberikan batas waktu paling sedikit 10 hari untuk klub tersebut memenuhi kewajiban pembayarannya.

Tunggakan yang dapat diklaim mencakup gaji, Down Payment (DP), bonus, kompensasi, biaya transfer (antar klub), biaya peminjaman pemain (antar klub), kewajiban keuangan apapun yang tertulis dalam kontrak seperti biaya transportasi dan akomodasi biaya medis dan lain sebagainya.

Gugatan dapat diajukan setelah pihak tertunggak selama minimal 30 hari dan mengirim surat pemberitahuan secara tertulis dengan batas waktu 10 hari setelah surat dikirimkan. Gugatan ini dapat diajukan ke NDRC (National Dispute Resolution Chamber) dan FIFA DRC.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Mudahkan Alur Layanan Keagamaan, Kemenag Gowa Luncurkan Aplikasi Pangadakkang

LAYAR.NEWS, Gowa — Aplikasi Pelayanan Keagamaan Digital Kementerian Agama Gowa (Pangadakkang) hadir untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Gowa mendapatkan layanan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT