LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Seorang pembesuk berinisial C (22), kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 saset ke dalam Lapas Bulukumba, Sabtu (26/2/2022) lalu.
Upaya C gagal saat petugas menggeledah memeriksa setiap barang bawaan pengunjung.
“Kemarin pengunjung C membawa berupa dua bungkus Mie goreng isi 2 (jumbo), 4 bungkus Mie goreng, 2 bungkus Bakso, dan 1 pasang sendal petugas memeriksa semua barang bawaannya,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, Senin (28/2/2022).
Saat penggeledahan tersebut ditemukan 5 bungkus serbuk kristal bening yang diselipkan pada sol sandal. Tiga diantaranya di sandal kiri dan dua bungkus lainnya di sandal kiri.
“Setelah diinterogasi dia mengakui barang tersebut akan diberikan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial J,” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Edi, Kalapas Bulukumba Mutzaini langsung menghubungi Kapolres Bulukumba dan menyerahkan 5 bungkus serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu tersebut kepada kasat narkoba AKP Baharuddin S.Pdi.
“Pengunjung yang membawa barang haram tersebut pun telah diserahkan ke Polres untuk didalami lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto menegaskan agar Kalapas dan Karutan massif mencegah dan berantas peredaran narkoba di dalam Lapas Rutan.
“Utamanya penguatan pada Pengamanan Pintu Utama sehingga narkoba tidak masuk ke Lapas/Rutan,” pintanya.
Baca berikutnya: Napi Lapas di Takalar Kendalikan Peredaran Narkoba di Makassar