LAYAR.NEWS, Makassar — Tim Hukum Pengawasan Orang Asing dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan menekankan sederet hal yang menjadi atensi untuk seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di internal mereka.
“PPPK apabila meninggal dunia berhak menerima santunan dari PT Taspen sebesar Rp15 juta, serta uang duka sebesar tiga kali gaji pokok, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,” ungkap Alamsyah, JFT Analis Kepegawaian yang tergabung dalam Tim Hukum Kanwil Kemenag Sulsel, dilansir dari laman resmi Kemenag Sulsel, Selasa, 20 Agustus 2024.
Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Pembinaan ASN di Aula PLHUT Kantor Kemenag Jeneponto, Selasa. Syarat untuk mengajukan pencairan dana tersebut, terang Alamsyah adalah ahli waris mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Pertama mengisi formulir permintaan pembayaran, Fotocopy akta kematian dari Dukcapil, Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dari bendahara gaji, Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh KUA atau Dukcapil atau Lurah, Fotocopy KTP pemohon, Fotocopy rekening pemohon, dan Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
Alamsyah juga menjelaskan, mengenai PP Nomor 45 tahun 1990, perubahan dari PP 10 tahun 83 terkait perkawinan dan perceraian PNS. “Dalam pasal 4 ayat (1) bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dulu dari pejabat. Bila ada yang melanggar dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” jelasnya.
Sementara untuk PNS wanita, lanjut Alamsyah, sebagaimana diatur dalam ayat (2) bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. “Apabila PNS wanita melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”, katanya.
Mengenai regulasi terkait hukuman disiplin PPPK, Alamsyah mengatakan belum ada yang mengatur khusus tentang itu. “Hukuman disiplin PPPK itu tidak diatur dalam PP Nomor 94. Regulasinya sementara digodok. Yang pasti PPPK memiliki kewajiban yang mesti dijalankan sebagai konsekuensi atas dipenuhinya haknya selaku ASN oleh negara, seperti gaji, tukin dan uang lembur,” tandasnya.
Ketua Tim Hukum Pengawasan Orang Asing TLHP Kemenag Sulsel, Salman Fattah mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan Pembinaan PNS ini adalah untuk mensosialisasikan PP Nomor 94 tahun 2021 terkait Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada ASN Kemenag Jeneponto tentang hak dan kewajibannya, berikut hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai ASN,” ujarnya.