fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Pembuatan Uang Palsu Beroperasi Sejak 2010, Mesin Cetak Berasal dari Cina Dibeli di Surabaya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Gowa — Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono membeberkan bahwa, pembuatan uang palsu di Kampus UIN Alauddin Kabupaten Gowa, telah beroperasi sejak tahun 2010 silam. 

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditangani oleh Polres Gowa. “Pembuatan uang palsu dimulai sejak Juni 2010 sampai 2012 dan sempat berhenti beberapa tahun,” kata Yudhiawan saat konferensi pers di Polres Gowa, Kamis 19 Desember 2024. 

Yudhiawan menambahkan, Juni 2022 kembali lagi merencanakan pembuatan uang palsu, selanjutnya Oktober 2022 mulai memilih mesin cetak dan pemesanan kertas, selanjutnya mulai memproduksi dan memasarkan melalui media sosial seperti WhatsApp (WA).

ADVERTISEMENT

“Mesin cetak itu produksi dari Cina tapi dibeli di Surabaya dengan harga 600 juta,” ungkapnya.

Pada akhir November 2024, mereka juga sempat tahu kalau polisi melakukan penyelidikan melakukan penyelidikan. Namun uang yang telah diedarkan sampai terungkap kasus tersebut mencapai ratusan juta.

Dalam kasus uang palsu itu, polisi telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka. Adapun 17 tersangka yang diungkapkan oleh kepolisian berinisial AI, MN, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM. 

ADVERTISEMENT

Dari 17 tersangka ini, 2 orang (inisial IR (37) dan AK (50) merupakan pegawai Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Polisi menyita 98 barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut. 

Antara lain, mesin pencetak uang palsu, surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia yang turut diamankan.

“Dari beberapa alat bukti yang lain, ini tinta, ada mesin, ada spare part, kaca pembesar, jumlah total 98 ini. Ada juga satu lembar kertas foto kopi certificate of deposit BI nilainya Rp 45 triliun, juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun,” tambah Yudhiawan.

ADVERTISEMENT

Para tersangka terancam penjara 10 tahun.

Sebanyak 17 tersangka itu dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

2 Meninggal Dunia Saat Longsor-Banjir di Toraja, Begini Rangkuman Kejadian Bencana Daerah Lain

LAYAR.NEWS, Jakarta — BNPB melaporkan, memasuki akhir minggu ketiga bulan Januari, tercatat kejadian bencana yang berdampak signifikan meliputi banjir,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT