LAYAR NEWS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas aduan dari delapan mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tamalate.
Masing-masing anggota KPU Makassar yang disanksi yakni Faridl Wajdi, Endang Sari, Abdul Rahman, dan Gunawan Mashar. Sementara para pengadu adalah mantan PPS yang tidak terima diberhentikan oleh Teradu.
Kuasa Hukum delapan eks PPS Tamalate, Tri Sasro Amir menyebut teradu atau komisoner KPU Makassar dalam menerbitkan keputusan pemberhentian itu melabrak norma hukum. KPU tidak melaksanakan sesuai dengan SKT KPU RI Nomor 337 tahun 2020 yang harusnya wajib dipedomani dan dijalankan oleh KPU.
Teradu kata dia, harusnya tunduk dan patuh terhadap PKPU 8 Tahun 2022 dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2 Kpt/01/KPU/VII/2020. Yaitu Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS) dalam pemberian sanksi.
“Apa yang disampaikan Ibu Endang (Anggota KPU Makassar) bahwa KPU Kota Makassar telah melakukanpemecatan/Pemberhentian PPS dalam masa jabatan sesuai dengan prosedural adalah informasi yang sesat. Bawaslu Kota Makassar, dalam hal ini memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Makassar untuk menindak lanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan. Untuk itu, dalam pemberian Sanksi, KPU Kota Makassar wajib tunduk dan patuh terhadap PKPU 8 Tahun 2022 dan juga SKT KPU RI No. 337 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam penjatuhan sanksi,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Rizal, menambahkan bahwa berdasarkan SKT KPU RI Nomor 337 Tahun 2020, KPU Makassar seharusnya membuka sidang kode etik.
“Sebelum dilakukan pemberian sanksi kepada PPS ketika ada temuan, laporan dan sebagainya, dalam hal ini adanya rekomendasi Bawaslu Kota Makassar, maka KPU berkewajiban membuka persidangan Kode Etik (vide BAB III-BAB V SKT KPU No. 337 Tahun 2020),” terangnya.
Keluarnya rekomendasi Bawaslu kata dia membutuhkan pembuktian lebih lanjut dalam sidang kode etik. Sehingga KPU tidak serta merta langsung begitusaja menerbitkan SK pemberhentian.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, Bawaslu Makassar pasti memahami jika Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan SKT KPU Nomor 337 Tahun 2020 memberikan batasan untuk bertindak lebih lanjut. Sehingga, Bawaslu sipatnya memberikan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
“Bawaslu memahami Prosedural dalam PKPU 8 Tahun 2022 dan juga SKT KPU 337 Tahun 2022, sehingga Bawaslu memrekomendasikan hasil temuan, kajian dan pemeriksaannya untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan. Sehingga, pelaksanaan dari rekomendasi itu membutuhkan pembuktian lebih lanjut karena sifatnya pemeriksaan yang menghasilkan dugaan semata,” katanya.
Atas aduan tersebut, DKPP menggelar sidang beberapa kali dan pada akhirnya digelar sidang putusan pada Rabu, 25 Oktober 2023 dengan memutuskan mengabulkan sebagian pengaduan para pengadu.
“Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Muh Faridl Wajdi selaku Ketua, Teradu II Endang Sari, Teradu III M. Gunawan Mashar, dan Teradu IV Abd Rahman masing-masing selaku Anggota KPU Kota Makassar,” kata Ketua Majelis Sidang, Ratna Dewi Pettalolo saat sidang melalui zoom, Rabu, 25 Oktober 2023.
Dalam persidangan anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah membacakan para Pengadu (8 anggota PPS) pada pokoknya mendalilkan bahwa para teradu (Komisioner KPU makassar) diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan diduga tidak profesional, akuntabel, serta berkepastian hukum dalam menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 355 Tahun 2023 tentang Pemberhentian PPS pada Kelurahan Tanjung Merdeka, Maccini
Sombala, Balang Baru, Pa’baeng-baeng, Bongaya dan Parang Tambung Kecamatan Tamalate.
Dalam hal penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa keputusan a quo memberhentikan para pengadu sebagai Anggota PPS tidak berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, Para Teradu (komisioner KPU Makassar) juga tidak berdasar dengan ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah, janji, da pakta integritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara. Bahwa seharusnya Para Teradu berpedoman pada peraturan a quo dalam mengambil tindakan pemberhentian Para Pengadu sebagai anggota PPS,” bebernya.
Muhammad Tio juga menyapaikan keterangan dan jawaban para teradu komisioner KPU Makassar pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para pengadu. Kecuali yang diakuinya walau para teradu menerangkan telah melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan surat rekomendasi Nomor 080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 dari Bawaslu Kota Makassar tertanggal 20 Juni 2023. ***