fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Pemerintah Bakal Jadikan NIK Sebagai NPWP

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Pemerintah berencana untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Rencana tersebut disebutkan dalam draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a) yang berbunyi:

“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan”.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada Pasal 2 (10), teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan,” bunyi Pasal 2 (10) RUU HPP.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

ADVERTISEMENT

“RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” jelasnya di kutip dari dikutip dari CNN Indonesia pada Minggu (3/10/2021).

Selain reformasi perpajakan, Dia menyatakan RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Tak hanya itu, RUU HPP juga memungkinkan pemerintah melakukan perluasan basis pajak yang merupakan faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak.

ADVERTISEMENT

Hal itu bisa diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

Baca berikutnya: Pemerintah Perpanjang Gratiskan Pajak Mobil Baru Sampai Desember

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Momen Evakuasi 37 WNI dari Suriah, Hingga Kembali ke Tanah Air

LAYAR.NEWS, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia telah mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak konflik di Suriah. Pihak Kementerian...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT