No menu items!
ADVERTISEMENT

Pemerintah Genjot Pembahasan Perpres UU Perlindungan Data Pribadi untuk Antisipasi Teknologi Baru

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Nezar Patria menjelaskan saat ini penyusunan peraturan pelaksana dilakukan dengan cermat agar mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.

“Lagi harmonisasi beberapa pasal dibahas setiap hari. Ada 216 pasal kalau nggak salah. Dan di Perpres itu ada beberapa tambahan penting terutama yang mencakup tentang cyber security (keamanan siber) dan juga emerging technologies (teknologi baru),” jelasnya dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Kementerian Komdigi, Senin, 20 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Hal itu dijelaskan Nezar dalam Sosialisasi Pedoman Perlindungan Data Pribadi di Industri Fintech “Memperkuat Perlindungan Data Pribadi di Industri Fintech, Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Pedoman PDP Jakarta Pusat, 16 Januari 2025.  

Nezar Patria menyatakan saat ini pembahasan Perpres sebagai pelaksana UU PDP tengah berlangsung. Menurutnya, Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat perlindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti fintech.

“Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harapkan setidaknya di Minggu ke-4 bulan Februari mudah-mudahan Perpres itu sudah selesai diharmonisasi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kementerian Komdigi juga terus melakukan edukasi dan kesadaran publik berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat. 

Menurut Nezar Patria, upaya ini diambil untuk menggabungkan sumberdaya, keahlian, dan jaringan yang luas, agar dapat mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.

“Kementerian kami Komdigi bertanggung jawab dalam menyusun Peraturan pelaksana undang-undang PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Kementerian Komdigi juga menyiapkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang perlindungan data pribadi. Menurut Nezar Patria, Kementerian Komdigi akan melaksanakan bimbingan teknis kesiapan implementasi PDP bagi badan publik.

“Lalu juga ada pendampingan implementasi PDP melalui audiensi, serta workshop PDP level up, pembekalan praktik PDP di sektor privat,” tuturnya.

Nezar Patria mengapresiasi peran Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dalam mensosialisasikan pedoman perlindungan data pribadi. Menurutnya, inisiatif ini menjadi momentum strategis untuk membangun ekosistem fintech yang aman, inovatif, dan inklusif. 

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi dari Komdigi atas inisiatif AFTECH ini, karena membahas satu topik yang sangat strategis,” ungkapnya.

Wamenkomdigi Nezar Patria mengajak semua pihak untuk menjadikan perlindungan data pribadi sebagai fondasi masa depan digital Indonesia.

“Melalui peningkatan kesadaran, pemahaman dan mengidentifikasikan solusi terhadap berbagai tantangan dan problem yang ada, serta menciptakan kesepahaman bersama. Saya optimis bahwa industri fintech Indonesia mampu menghadapi tantangan teknologi dengan baik,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Kekalahan Lawan Australia Pengaruhi Mental Pemain Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bahrain

Kekalahan telak 5-1 dari Australia mempengaruhi mental pemain Timnas Indonesia. Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, menegaskan
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT