LAYAR.NEWS – Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur nasional untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Sebelumnya, tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW akan jatuh pada 19 Oktober 2021.
Perubahan hari libur itu tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan menggeser hari libur nasional ini merupakan upaya yang diambil pemerintah dalam rangka mencegah dan menangani penyebaran serta mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Ia mengatakan, perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” kata Amin, seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (9/10/2021).
Sebelumnya, melalui peraturan yang sama, pemerintah juga telah menggeser hari libur nasional peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah pada Agustus lalu. Semua jatuh pada 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Baca berikutnya: Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022, Cuti Bersama Tunggu Dulu