LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah berencana untuk melonggarkan persyaratan untuk pelaku perjalanan domestik.
Pelaku perjalanan domestik tidak lagi harus menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif jika sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah transisi menuju aktivitas normal.
“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Luhut dikutip dari Kompas.com pada Selasa (8/3/2022).
Untuk itu, Luhut meminta madyarakatbagar segera melakukan vaksinasi lengkap.
“Saya mohon dan meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi Covid-19,” ucapnya.
Ketentuan baru tersebut akan menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan udara, darat, dan laut untuk menjalani tes antigen atau PCR serta vaksinasi.
Baca berikutnya: Kelangkaan Tak Kunjung Usai, Kemendag Bakal Usut Sales Minyak Goreng