LAYAR.NEWS – Belum lama ini pemerintah memutuskan untuk mulai memberikan izin atas penyelenggaraan kegiatan berskala besar, seperti konser dan acara olahraga.
Kebijakan ini tentu diiringi persyaratan yakni mengikuti sejumlah pedoman yang ditetapkan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi menilai bahwa dengan situasi Covid-19 di Indonesia yang sudah terkontrol maka kegiatan yang melibatkan partisipan dalam jumlah besar bisa dilakukan.
“Seiring dengan membaiknya situasi Covid-19, maka kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. Kegiatan tersebut tetap mempertimbangkan situasi Covid, kesiapan penyelenggara untuk keamanan dan keselamatan dan juga harus adanya persiapan yang betul-betul matang,” jelasnyaseperti dikutip dari detik.com, Senin (27/9/2021).
Lanjut, dr Nadia menjelaskan ada 3 hal yang menjadi pedoman agar kegiatan besar tersebut bisa dilakukan.
Pertama, seperti edukasi kepada seluruh partisipan, dan adanya rencana kontinjensi dan sarana dan prasarana untuk prokes kesehatan.
“Kedua, proses skrining memadai, prokes diterapkan dengan baik, sudah ada alur dan mekanisme kalau ada kasus pos, sarpras prokes berjalan dan tersedia,” tambahnya.
“Ada mekanisme untuk memastikan tidak ada klaster,” pungkas dr Nadia.
Baca berikutnya: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ini Syaratnya