LAYAR.NEWS – Pemerintah memangkas cuti bersama hari besar keagamaan pada tahun 2021. Semula jumlah cuti bersama 7 hari kini sisa 2 hari. Kesepakatan atas cuti bersama tahun 2021 ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 pada Senin (22/2/2021).
“Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari Kompas, Selasa (23/2/2021).
Pemangkasan ini tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas 5 hari adalah cuti bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret. Kemudian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, 19 Mei dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.
Sementara cuti bersama yang tetap adalah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember.
“Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat,” kata dia.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” lanjut Muhadjir.
Alasan Pemangkasan Cuti Bersama
Muhadjir mengatakan, alasan pengurangan libur cuti bersama tahun 2021 tersebut juga karena melihat kurva peningkatan Covid-19 belum melandai. Padahal berbagai upaya juga sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menurunkannya.
“Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan,” kata dia.
Oleh karena itu, menurut Muhadjir pemerintah pun meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang. Sebab mobilitas masyarakat yang padat sangat berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19.
Dengan perubahan dan pemangkasan cuti bersama, total libur nasional kini tersisa 18 hari.
Rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2021
Sisa cuti bersama tahun 2021:
- Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei)
- Hari Raya Natal (24 Desember)
Selain cuti bersama, berikut hari libur nasional 2021:
- Tahun Baru 2021, Rabu 1 Januari 2021Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Jumat 12 Februari 2021
- Isra Miraj Muhammad SAW, Kamis 11 Maret 2021
- Hari Suci Nyepi, Minggu 14 Maret 2021
- Wafat Isa Almasih (Jumat Agung), Jumat 2 April 2021
- Hari Buruh, Sabtu 1 Mei 2021
- Kenaikan Isa Almasih, Kamis 13 Mei 2021
- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Kamis-Jumat 13-14 Mei 2021
- Hari Raya Waisak 2565, Rabu 26 Mei 2021
- Hari Lahir Pancasila, Selasa 1 Juni 2021
- Hari Raya Idul Adha 1442 H, Selasa 20 Juli 2021
- Tahun Baru Islam 1443 H, Selasa 10 Agustus 2021
- HUT Kemerdekaan RI, Selasa 17 Agustus 2021
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa 19 Oktober 2021
- Hari Raya Natal, Sabtu 25 Desember 2021
Baca berikutnya: Siap-siap! Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka