No menu items!
ADVERTISEMENT

Pemerintah Perpanjang Gratiskan Pajak Mobil Baru Sampai Desember

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100 persen alias pajak mobil nol persen hingga Desember 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang terlanjur membayar PPnBM dari pembelian mobil pada September ini akan dikembalikan dananya.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK010/2021 yang baru saja diterbitkan.

ADVERTISEMENT

“Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan,” ucap Febrio dikutip dari CNN Indonesia pada Jumat (17/9/2021).

Perpanjangan diskon pajak ini berlaku untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Sementara kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc akan dikenakan diskon pajak sebesar 50 persen saja.

Sedangkan kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc diberikan diskon pajak sebesar 25 persen.

ADVERTISEMENT

Febrio mengatakan, pemerintah sengaja memperpanjang diskon pajak mobil karena terbukti ampuh memberi dampak pemulihan bagi ekonomi Indonesia.

Hal ini tercermin dari data penjualan mobil ritel yang tumbuh 38,5 persen pada Januari-Juli 2021 dibanding Januari-Juli 2020. Sementara produksi mobil naik 49,4 persen secara tahunan pada periode yang sama.

Produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, tapi juga internasional. Hal ini terbukti dari realisasi ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang meroket 169,7 persen pada periode yang sama.

ADVERTISEMENT

Dampak lainnya, pertumbuhan sektor industri dan perdagangan alat angkutan mencapai dua angka, masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen secara tahunan pada kuartal II 2021. Selanjutnya, insentif pajak ini juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor ini, sehingga multiplier effectnya semakin besar.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” pungkasnya.

Baca berikutnya: Kemenkeu akan Pungut PPN Sekolah, Ini Kriterianya

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Praktik Lapangan di Pulau, UCM Raih Apresiasi Lurah

Layar.news, Makassar - Puluhan mahasiswa Univeristas Cokroaminoto Makassar (UCM) mengikuti kuliah praktik lapangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT