LAYAR.NEWS – Meskipun telah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021, Pemerintah memperkirakan ada 13 persen dari total sekitar 73 hingga 80 juta pemudik yang nekat melakukan mudik.
“Dan kalau dilarang, itu potensinya masih tetap 13 persen dari total itu. Jadi sekitar hampir 10 jutaan (yang akan tetap mudik),” kata Muhadjir di kutip dari Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Jumlah 10 juta orang itu, lanjut Muhadjir, cukup membuat semrawut karena jumlahnya dua kali lipat dari penduduk Singapura. Oleh karena itu, pemerintah pun berupaya memperkecil lagi jumlah masyarakat yang tidak patuh melaksanakan mudik tersebut.
Selain itu, Muhadjir juga memastikan bahwa pemerintah tidak menginginkan Lebaran 2021 menjadi pemicu utama naiknya kasus Covid-19 di Indonesia. Hal itu pula yang membuat pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.
“Tentu saja kita tidak ingin hari raya Lebaran nanti jadi pemicu utama naiknya kasus. Kemungkinan adanya kenaikan itu biasanya karena tingkat ketidakpatuhan larangan mudik tidak 100 persen,” kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan muydik serta sanksi bagi yang melanggarnya. Larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021. Meski begitu, pemerintah meminta masyarakat tidak bepergian lintas daerah sebelum dan sesudah waktu tersebut.
Baca berikutnya: Larangan Mudik, Semua Moda Transportasi Dibatasi