fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Pemkab Pangkep Jamin Perlindungan Sosial Tenaga Kerja untuk 7.200 Pekerja Rentan

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Pangkep — Pemkab Pangkep melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sistem Perlindungan Sosial Tenaga Kerja untuk Pekerja Rentan Pangkep Melindungi Yang Lemah (Silessureng MYL) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan disaksikan Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL), di Gedung Bundar, Rujab Bupati Pangkep, Kamis, 18 Juli 2024.

Bupati Pangkep MYL mengatakan, program ini telah berjalan tahun 2021. Sebelumnya, Pemkab Pangkep memiliki program  pemberian uang kedukaan sebesar Rp1 juta.

ADVERTISEMENT

“Melihat kondisi masyarakat, saya ambil kasus di desa Pitue, ada masyarakat kecelakaan kapal anaknya mau lanjut sekolah tapi tidak ada uang, ini menjadi salah satu terobosan program ini, datanglah BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan bantuan Rp 42 juta,” katanya.

“Dengan adanya BPJS ini bagaimana keluarga yang ditinggalkan tidak putus asa dan bisa melanjutkan hidupnya dan yang punya anak bisa melanjutkan sekolahnya,” ucap MYL.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mulyati Nasrun menjelaskan, Pemda Pangkep menanggung dan melindungi warganya yang pekerja rentan dan rentan miskin untuk dibayarkan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan. 

ADVERTISEMENT

Sehingga, jika ada yang mengalami resiko meninggal dan resiko kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan segera membayar biaya pengobatan hingga santunan jika mengalami cacat atau meninggal dunia.

“Pekerja rentan termasuk nelayan, pedagang dan pabentor serta yang memiliki resiko tinggi,” jelas Mulyati Nasrun.

Tercatat, saat ini pemkab Pangkep menanggung iuran jaminan ketenagakerjaan sebanyak 7200 pekerja rentan. Selain pekerja rentan, Pemkab Pangkep juga menanggung pegawai pemerintah non ASN atau THL sebanyak 3500 orang.

ADVERTISEMENT

Selain penandatanganan PKS, diserahkan santunan untuk keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meninggal karena sakit, diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta.  Meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan sebesar Rp73 juta.

“Jumlah penerima delapan orang. Tujuh meninggal karena sakit, satu meninggal karena kecelakaan,”ujarnya.

Pihaknya berharap, semua unsur pekerja memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika tidak mampu membayar iuran, dapat diajukan ke Pemerintah.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Kukuhkan PW-APRI Sulsel, Ali Yafid: Saya Mau Sterilkan Kemenag dari KKN

LAYAR.NEWS, Makassar — Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid menegaskan akan mensterilkan lingkungan kerjanya dari praktik Kolusi, Korupsi dan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT