Layar.news, Makassar – Pemkot Makassar tengah fokus penerapan protokol kesehatan. Belum ada rencana memberlakukan kembali surat keterangan (suket) Bebas Covid-19 di perbatasan.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, saat ini ia belum berpikir menerapkan kembali suket bagi warga yang hendak masuk keluar Makassar.
“Kita belum berpikir kearah sana, kami berpikir penerapan protokol kesehatan di semua kegiatan khususnya di Kota Makassar. Sebenarnya memberikan efek lebih besar, dibandingkan pembatasan itu sendiri,” ujarnya kepada Layar.news, Jumat (18/9)2020.
Ia berharap masyarakat makin patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Apalagi dalam Perwali 51 tahun 2020, jika tidak mematuhi protokol kesehatan akan didenda minimal Rp100 ribu.
Sementara Perwali 53 tahun 2020 khusus untuk penyelenggaraan pesta pernikahan di hotel dan di gedung-gedung, sanksi yang diberlakukan berupa denda Rp10-20 juta.
“Kita beramsumsi bahwa siapa pun yang masuk di kota Makassar harusnya mereka patuh kepada perwali 51 dan 53,” tukasnya.
Rudy berharap, masyarakat memaknai Perwali 51 dan 53 sebagai upaya pemkot melindungi warganya dari ancaman covid 19.
“Ini untuk meindungi kita semua bukan untuk memberatkan. Semoga dengan perwali ini bisa membawa Makassar mampu mengendalikan Covid-19,” harapnya.