LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah memulai vaksinasi untuk anak berusia 12-18 tahun sejak 1 Juli 2021, kemarin.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto mengatakan, vaksinasi anak ini berdasarkan perintah dari pemerintah pusat.
Perintah tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bernomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
“Kami sudah diberikan perintah dari pusat untuk melaksanakan vaksinasi anak 12-18 tahun,” ujarnya, Kamis (1/6/2021).
Danny mengatakan, dalam melakukan vaksinasi anak harus didampingi oleh orang tuanya. Untuk ketentuan lainnya sama dengan vaksinasi pada umumnya, yakni membawa Kartu Keluarga di pusat kesehatan masyarakat atau di puskesmas yang ada di Kota Makassar.
“Mekanismenya sama, cuma kalau anak dihadirkan orang tuanya itu saja bedanya,” terang Danny.
Adapun target vaksinasi di Kota Makassar saat ini telah mencapai 87 persen dari target 244 ribu orang.
“Dari target 244 ribu vaksinasi di kota Makassar, Makassar telah memiliki cakupan komulatif sebesar 87 persen,” tutup Danny.
Vaksin yang diberikan untuk anak usia 12-18 tahun tersebut merupakan produksi Sinovac. Seperti diketahui, Hasil awal uji klinis vaksin Sinovac pada kelompok anak-anak di China tampak menjanjikan. Vaksin ini dianggap aman dan bisa menginduksi respons imun dengan baik.
Selain itu, sejauh ini izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun baru diberikan kepada vaksin Sinovac.
Baca berikutnya: Pemkot Makassar Gunakan Vaksin Sinovac, Ini Efek Sampingnya