Layar.News, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melakukan pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 30%, guna menanggulangi Pandemi Covid19.
Hal ini dinilai wajar dan rasional oleh anggota DPRD Komisi B DPRD Makassar.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Kota, Hasanuddin Leo, langkah yang dilakukan oleh Pj Walikota telah tepat dengan mengacu pada pada kemampuan pendapatan daerah.
“Apa yang dilakukan pj wali kota bisa diterima dan rasional,” ujar Hasanuddin Leo, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Minggu (19/04/2020)
Politisi PAN ini berujar penurunan TPP bagi pegawai pemkot didasari menurunnya pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Sedangkan TPP sendiri sangat bergantung kepada kemampuan daerah.
“Saya kira ini kondisi darurat, jadi ini kan TPP sangat bergantung kepada kemampuan keuangan daerah,” ucap Leo.
Ia menambahkan sektor perhotelan dan kuliner yang menjadi penopang pendapatan daerah sedang mengalami penurunan dengan adanya pandemi Covid-19.
Olehnya sangat wajar jika dilakukan pemangkasan TPP bagi pegawai di lingkungan Pemkot Makassar.
“Nah dalam kondisi ini, pasti kemampuan keuangan kita anjlok, karena beberapa objek pajak dan retribusi itu tutup, misalnya hotel tetap buka tapi sepi, kemudian restoran dan rumah makan juga banyak tutup,” pungkasnya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb berujar bakal menurunkan TPP bagi pegawai pemkot sebanyak 30% hingga pandemi Covid-19 berakhir.