LAYAR NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menyusun langkah strategis membangun kota tangguh yang berdaya tahan atau resiliensi. Salah satu upaya yang tengah diupayakan saat ini adalah melindungi para pekerja rentan agar masuk atau terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, upaya pemerintah memberikan kenyamanan bagi masyarakat terus dilakukan khususnya penjaminan bagi pekerja rentan. Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar.
Dan memiliki risiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim yang rentan terhadap gejolak ekonomi, serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. Hal tersebut telah dibahas Penjabat Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra dengan pihak BPJS-TK.
“Hal ini sesuai program pak Wali Kota Danny, ingin menciptakan kota yang bertahan. Suatu kota bisa bertahan kalau masyarakatnya bisa merasa aman dan tenang dalam bekerja. Makanya kita akan bekerja sama dengan BPJSTK untuk melindungi pekerja rentan ini,” ucap Firman dilansir dari laman resmi Pemkot Makassar, Selasa, 30 Januari 2024.
Kata Firman, ini merupakan program baru tahun 2024 ini yang akan dikerjasamakan dengan pihak BPJS-TK. Koutanya sendiri disebutkan mencapai 35 ribu sepanjang tahun 2024 dan akan dilakukan secara bertahap sesuai data yang ada.
Sementara, Kepala Cabang BPJSTK, I Nyoman Hari, mengatakan pihaknya bersama Disnaker sementara melakukan pemadanan data yang akan ditarik dan disesuaikan dengan data real time yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dengan begitu jumlahnya bisa diketahui jelas. “Saya bersama Kadis Ketenagakerjaan sudah mengantongi data pekerja rentan. Tapi kita akan memverifikasi terlebih dahulu datanya di Dinas Dukcapil agar semuanya berjalan dengan maksimal,” ungkap I Nyoman.
Dia juga mengungkapkan ada dua item program yang akan dicover BPJSTK untuk pekerja rentan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Nyoman berharap, kolaborasi ini dapat efektif mengurangi angka kemiskinan melalui pemberian perlindungan sosial kepada pekerja rentan secara nyata dan berkesinambungan.