LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik bagi ASN baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, surat edaran tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran dari MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Sudirman juga menegaskan bahwa bagi ASN yang melanggar akan ada sanksi berdasarkan surat edaran tersebut.
Antara lain, Bupati/Wali Kota memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Larangan ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik ini mulai berlaku pada tanggai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Terkecuali bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting. Serta telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
“ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya,” ujar Sudirman.
Pembatasan Pergerakan Transportasi
Selain pergerakan masyarakat, Sudirman menekankan bahwa pembatasan juga berlaku pada pergerakan seluruh moda transportasi. Pembatasan ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Terkecuali pergerakan daerah algomerasi meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar.
“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” terangnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Andi Sudirman menjelaskan, pihaknya membentuk tim dan posko masing-masing wilayah perbatasan antar kabupaten/kota dan melakukan pengecekan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas, dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif Covid-19.
Terkait pembatasan cuti, Plt Gubernur Sulsel menjelaskan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Tidak Memberikan Izin Cuti bagi Pegawai ASN.
“Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” terangnya.
Baca berikutnya: Dewan Minta Warga Makassar Tahan Diri Tidak Mudik Lebaran