fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Pemprov Sulsel Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Bagi ASN

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik bagi ASN baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, surat edaran tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran dari MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Sudirman juga menegaskan bahwa bagi ASN yang melanggar akan ada sanksi berdasarkan surat edaran tersebut.

Baca juga:  Ada Logo Baru dari Kemenag, MUI Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

Antara lain, Bupati/Wali Kota memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Larangan ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik ini mulai berlaku pada tanggai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Terkecuali bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting. Serta telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

ADVERTISEMENT

“ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya,” ujar Sudirman.

Baca juga:  Gubernur Sulsel Serahkan DIPA dan TKDD 2021
Pembatasan Pergerakan Transportasi

Selain pergerakan masyarakat, Sudirman menekankan bahwa pembatasan juga berlaku pada pergerakan seluruh moda transportasi. Pembatasan ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Terkecuali pergerakan daerah algomerasi meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar.

“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat edaran tersebut, Andi Sudirman menjelaskan, pihaknya membentuk tim dan posko masing-masing wilayah perbatasan antar kabupaten/kota dan melakukan pengecekan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas, dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif Covid-19.

Baca juga:  Laporan Kinerja Tahun 2021, KI Sulsel Perkuat PPID

Terkait pembatasan cuti, Plt Gubernur Sulsel menjelaskan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Tidak Memberikan Izin Cuti bagi Pegawai ASN.

“Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” terangnya.

Baca berikutnya: Dewan Minta Warga Makassar Tahan Diri Tidak Mudik Lebaran

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

CIMB Niaga Fokus Atasi Gizi Buruk Melalui Kegiatan CSR pada Tahun ini

Direktur Compliance, Corporate Affairs, & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) Fransiska Oei menyatakan pihaknya fokus
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT