LAYAR.NEWS, Luwu — Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dalam perkara penganiayaan.
Kejari Luwu mengajukan RJ untuk tersangka Ali Topan (19) yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Korban penganiayaan dari tersangka adalah Lala (56).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Kamis 24 Oktober 2024. Berawal saat korban dan tersangka serta beberapa orang lainnya sedang mengkonsumsi minuman keras jenis ballo di belakang rumah korban Lala.
Dalam keadaan mabuk, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Tidak lama, korban hendak pulang ke rumahnya. Saat korban sudah masuk ke dalam rumahnya, tersangka Topan mengikuti korban dengan membawa parang.
Tersangka menendang-nendang pintu belakang rumah korban dan memaksa untuk masuk. Setelah korban membuka pintu belakang rumahnya, tersangka yang masih dalam keadaan mabuk lalu masuk.
“Dan mengayunkan parang ke arah kepala bagian dahi kanan saksi korban satu kali, kemudian tersangka langsung pergi,” tulis keterangan dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Kejati Sulsel, Rabu, 23 April 2025.
Alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun.
Adanya perdamaian antara tersangka dan korban di mana keduanya merupakan tetangga rumah dan masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Korban yang berinisiatif untuk dilakukan upaya RJ karena merasa kasihan terhadap kondisi keluarga tersangka (tersangka tinggal bersama dan mengurus neneknya); luka yang diderita korban sudah sembuh;
Masyarakat merespons positif proses RJ. Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.