No menu items!
ADVERTISEMENT

Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Barru, Kajati Sulsel Setujui Penerapan RJ

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Agus Salim dan jajarannya menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.

Kejari Barru mengajukan RJ atas nama tersangka Haris bin Jamaluddin (51) yang melanggar pasal 362 Ayat (1) KUHP, dalam perkara pencurian terhadap korban Nadirah binti Idris (44).

Peristiwa pencurian yang dilakukan Haris terjadi pada Sabtu 7 Desember 2024 di Pasar Sentral Pekkae, Kelurahan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Saat itu Haris berangkat menuju pasar dan melihat ada lima karung berisi kantong plastik di depan Gudang milik korban Nadirah. 

ADVERTISEMENT

Tanpa seizin korban, tersangka lalu mengambil barang tersebut menuju Kota Barru untuk dijual. “Atas kejadian tersebut, korban Nadirah mengalami kerugian sekitar Rp3.340.000,” keterangan dalam siaran pers Kejati Sulsel yang diterima, Selasa, 18 Februari 2025.

Diketahui, tersangka memiliki seorang istri dan dua anak perempuan yang masih berusia 10 dan 12 tahun. Sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan kini menumpang di rumah keluarganya di Pasar Mattirowalie.

Alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban.

ADVERTISEMENT

Barang yang dicuri telah ditemukan dalam kondisi baik dan utuh, masyarakat merespons positif terhadap proses RJ. Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Barru untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Kekalahan Lawan Australia Pengaruhi Mental Pemain Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bahrain

Kekalahan telak 5-1 dari Australia mempengaruhi mental pemain Timnas Indonesia. Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, menegaskan
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT