fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Pendapatan Turun Drastis, Karyawan Perhotelan Terancam Dirumahkan

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Ketua BPD PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan, penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar membuat pendapatan perhotelan merosot.

Ia mengatakan, saat pembatasan hingga pukul 22.00 setidaknya perhotelan bisa meraup pendapatan di atas 50 persen. Namun, dengan adanya pengetatan pembatasan hanya sampai pukul 20.00, pendapatan perhotelan hanya mampu mencapai 38-40 persen.

“Pendapatan menurun. Waktu di bulan Juni kemarin pendapatan hampir 58-60 persen, sekarang adanya pemberlakuan PPKM hanya sekitar 38-40 persen saja,” ujarnya, Senin (5/6/2021).

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Pemerintah Hapus Premium Tahun Depan, Pertalite Menyusul?

Meski begitu, Anggiat mengatakan, pihaknya tidak punya pilihan lain dengan kondisi pandemi saat ini. Mau tidak mau pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Kota untuk penerapan pengetatan PPKM Mikro di sektor perhotelan.

“Mau tidak mau kita ikuti pemerintah. Segala jurus kita lakukan tidak ampuh lagi dalam kondisi seperti sekarang ini,” terangnya.

Ia berharap kasus Covid-19 di Kota Makassar bisa bertahan di posisi saat ini bahkan segera menurun. Pasalnya jika kasus melonjak menyusul wilayah Jakarta dan sekitarnya, maka karyawan perhotelan di Makassar terancam dirumahkan.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  PPKM Sulsel Level 2 Meski Kasus Covid-19 Tembus Ribuan

“Tapi muda-mudahan kasus covid tidak seperti yang di Jakarta. Kalau saya lihat kondisi sekarang ini hotel dan restoran masih menormalkan upah karyawan,” katanya.

“Saat ini belum ada karyawan yang dirumahkan. Tapi kita lihat jangan sampai terjadi versi jakarta dan jawa yang di Makassar,” tambah Anggiat.

Anggiat bahkan menggambarkan kondisi karyawan perhotelan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Makassar seperti pada kasus di wilayah Jawa dan Bali.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Pemkot Makassar dan LBH Makassar Segera Terbitkan Perwali

“Pada akhirnya ada karyawan yang dirumahkan. Karyawan masuk 1 bulan hanya 15 kali. Mau tidak mau gajinya kembali lagi seperti dulu. Seperti saya dulu gaji saya normal baru di bula Juni ini. Kemarin gaji kita hanya 75 persen. Nah ini kembali lagi muda-mudahan tidak dikurangi lagi,” jelasnya menggambarkan.

Baca berikutnya: Dampak Pengetatan PPKM, Pengamat: Ancaman PHK dan Kriminalitas

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Persoalan Sita Perhatian Saat Momen Mudik Lebaran di Sulsel: Macet Hingga SPBU Jorok

Pj Gubernur Sulsel soroti sejumlah hal yang mesti dibenahi momen mudik lebaran seperti jalan macet hingga SPBU jorok.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT